Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Pecat 49 Pendamping Sosial karena Langgar Disiplin, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Bansos

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemensos Pecat 49 Pendamping Sosial karena Langgar Disiplin, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Bansos
Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan selepas membuka acara “Tsyarukan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran ” di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Senin 20/10/2025 (sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) memberhentikan sebanyak 49 orang staf petugas pendamping sosial karena diduga melakukan pelanggaran disiplin kerja.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemensos dalam memperbaiki tata kelola dan memastikan transparansi penyaluran bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemberhentian tersebut adalah bentuk nyata komitmen Kemensos untuk menjaga integritas dalam pelayanan publik.

"Alhamdulillah, kami bersama Wakil Menteri dan Sekretaris Jenderal bekerja keras agar capaian tata kelola yang sudah baik bisa dipertahankan. Layanan yang diberikan harus semakin inklusif, transparan, adil, dan bebas dari korupsi," ungkapnya.

Pengawasan Diperketat, Sanksi Diberikan kepada Ratusan Pendamping

Kemensos melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja para pendamping sosial, khususnya mereka yang menangani bansos di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam proses pengawasan tersebut, Kemensos turut menggandeng sejumlah lembaga audit untuk membantu menilai integritas dan efektivitas kerja para pendamping sosial.

Tak hanya pemberhentian, hampir 500 staf pendamping sosial juga telah dijatuhi sanksi berupa peringatan pertama dan kedua.

Kebijakan tegas ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga integritas lembaga dan mendukung program-program unggulan pemerintah.

Anggaran Naik, Layanan Sosial Semakin Inklusif

Kemensos mencatat adanya peningkatan signifikan dalam anggaran untuk bansos, dari Rp71 triliun menjadi lebih dari Rp110 triliun, atau naik sekitar Rp31 triliun.

"Jadi langkah ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari perbaikan tata kelola agar ke depan layanan sosial semakin bersih dan dipercaya masyarakat. Kita tahu, dalam menyelenggarakan bansos, para pendamping bekerja di berbagai sudut desa tapi kita pantau kinerjanya dan kita berikan pengawasan yang cukup ketat," ujar Saifullah Yusuf.

Selain fokus pada tata kelola bansos, Kemensos juga menjalankan program bantuan sosial adaptif yang menyasar penyintas bencana dan kelompok rentan.

Untuk mendukung layanan sosial lebih lanjut, Kemensos mengoperasikan 31 sentra layanan residensial di berbagai wilayah Indonesia.

Sentra tersebut digunakan untuk menampung dan merehabilitasi warga yang menghadapi masalah sosial, dengan harapan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

" Kami harapkan ini menjadi suatu penyemangat bagi seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk terus-menerus memperbaiki diri dan memberikan layanan yang inklusif layanan yang lebih transparan dan layanan yang lebih adil bebas dari korupsi, bebas dari penyalahgunaan wawenang. Evaluasi tata kelola ini bagian dari penerjemahan arahan Presiden agar perlindungan sosial di Indonesia benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan," ia menambahkan.

Penulis :
Shila Glorya