billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Rampung, 106 SPPG Disanksi Imbas Kasus Keracunan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Rampung, 106 SPPG Disanksi Imbas Kasus Keracunan
Foto: (Sumber: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.)

Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung dan siap untuk didistribusikan.

"Sudah beres, tinggal dibagikan," ungkapnya dalam pernyataan resmi.

Perpres tersebut mengatur secara menyeluruh tata kelola MBG, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Sanksi yang diberlakukan mencakup teguran hingga penghentian operasional SPPG yang tidak memenuhi ketentuan teknis pelaksanaan program.

106 SPPG Dihentikan, Data Keracunan Akan Disediakan Real-Time

Penerbitan Perpres ini dilakukan menyusul serangkaian kasus keracunan makanan yang masuk kategori kejadian luar biasa dalam program MBG.

Sebanyak 106 SPPG telah dihentikan sementara operasionalnya oleh BGN, dan hingga saat ini baru 12 di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi.

BGN juga menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan transparansi data keracunan makanan melalui publikasi real-time, seperti model pelaporan kasus Covid-19 sebelumnya.

"Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita," jelas Dadan.

Meski situs publikasi tersebut sudah aktif, ia belum mengungkapkan nama domain atau alamat situsnya secara rinci.

Peran Lintas Kementerian dan Aturan Teknis MBG

Dalam Perpres yang baru disusun tersebut, BGN dijabarkan sebagai penyelenggara utama MBG dengan kewenangan melakukan intervensi jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan di lapangan.

Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pengawasan implementasi program, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga memiliki tugas untuk menyalurkan bantuan gizi bagi ibu hamil dan menyusui.

Selain itu, Kementerian Pertanian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membina para petani, peternak, dan nelayan guna memperkuat pasokan pangan secara nasional.

Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup ketentuan teknis penting seperti standar kelayakan makanan, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan dalam skala besar.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti