billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aplikasi Simkah Efektif Cegah Pernikahan Anak di Mataram, Kemenag Tegaskan Tak Keluarkan Buku Nikah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Aplikasi Simkah Efektif Cegah Pernikahan Anak di Mataram, Kemenag Tegaskan Tak Keluarkan Buku Nikah
Foto: (Sumber: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Hamdun. ANTARA/Nirkomala..)

Pantau - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) terbukti efektif dalam mencegah pernikahan anak.

Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, H Hamdun, menyampaikan, "Sejak aplikasi Simkah diterapkan beberapa tahun lalu, kami sudah tidak lagi mencatat pernikahan anak," ungkapnya.

Aplikasi Simkah mewajibkan data pendaftaran perkawinan yang dimasukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) memenuhi batas usia minimal 19 tahun bagi calon pengantin.

Jika ada pendaftaran dengan usia di bawah ketentuan tersebut, sistem secara otomatis akan menolak data tersebut.

Hamdun menegaskan kembali, "Jadi, selama ini kami sudah tidak lagi mencatat pernikahan anak," ujarnya.

Penanganan Nikah Siri dan Upaya Pencegahan

Bila terjadi pernikahan di bawah umur karena alasan tertentu dan dilakukan secara siri, hal tersebut berada di luar tanggung jawab Kemenag.

Untuk kasus nikah siri, jika diajukan isbat nikah guna memperoleh buku nikah resmi, maka diarahkan ke pengadilan agama.

Hamdun menyatakan, "Kami tetap tidak memberi izin dan tidak keluarkan buku nikah mereka," tegasnya.

Kemenag juga aktif melakukan edukasi di madrasah melalui penyuluhan terkait pentingnya kematangan usia pernikahan dan perlindungan hak anak.

Edukasi dan Bimbingan Pra-Nikah Bagi Remaja

Program edukasi tersebut dijalankan melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di sekolah dan madrasah, serta sosialisasi langsung oleh penyuluh agama di KUA.

Materi edukasi mencakup risiko pernikahan dini terhadap kesehatan, pendidikan, kondisi sosial, dan kehidupan keluarga.

Kemenag juga memberikan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin yang telah memenuhi usia minimal 19 tahun.

Tujuannya adalah untuk mempersiapkan calon pengantin secara mental, sosial, dan finansial sebelum menikah.

Data Pernikahan Anak di Mataram Terus Menurun

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, tercatat delapan kasus pernikahan anak pada periode Januari hingga September 2025.

Dari delapan kasus tersebut, enam kasus berhasil dicegah atau dibatalkan.

Sementara dua kasus lainnya tetap berlangsung karena disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf