
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menangani kasus perundungan terhadap seorang pelajar SMP di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumsel serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) setempat.
“Kami memastikan bahwa penanganan korban berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” ujar Arifah dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Kasus Dipicu Salah Kirim Stiker WhatsApp
Kasus perundungan itu melibatkan pelajar SMP di sekolah yang sama dan dipicu oleh kesalahpahaman akibat salah mengirim stiker di aplikasi pesan singkat. Arifah menilai peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan fisik di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi.
Korban kini telah mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma, sementara terduga pelaku tengah menjalani proses hukum di bawah penanganan Polres Musi Rawas Utara, yang saat ini memasuki tahap penyidikan.
Penegakan Hukum dan Pendekatan Restoratif
Menteri PPPA meminta agar proses hukum tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia juga menginstruksikan Dinas PMDP3A, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah untuk memberikan pendampingan berkelanjutan kepada korban serta melakukan pembinaan terhadap pelaku anak selama proses hukum berlangsung.
Menurut Arifah, pendekatan restoratif melalui diversi menjadi langkah tepat untuk kasus anak dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memulihkan keadaan dan mencegah pengulangan perbuatan serupa.
Dorongan Disiplin Positif
Menteri PPPA juga mendorong penerapan disiplin positif oleh sekolah dan orang tua agar anak-anak belajar bertanggung jawab tanpa kekerasan.
“Sekolah dan keluarga harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat yang menimbulkan trauma,” tegas Arifah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf