
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sebuah pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di wilayah Kedoya Utara, Jakarta Barat, dengan menangkap tujuh orang dan menyita ribuan butir ekstasi serta peralatan produksi narkotika.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkotika di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kurir berinisial IS (39) diamankan saat hendak mengirim bahan baku utama narkotika jenis MDMA kepada seseorang berinisial PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap IS, tim kami bergerak ke lokasi pabrik dan menemukan aktivitas produksi narkotika," ungkap Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan.
Enam Pelaku Produksi Diamankan Saat Penggerebekan
Dalam penggerebekan di lokasi pabrik, petugas menemukan enam orang sedang melakukan proses produksi ekstasi.
Mereka yang diamankan adalah PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu pengemasan.
"Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta," ia mengungkapkan.
Dari lokasi, polisi menyita 3.232 butir ekstasi dengan total berat 1,7 kilogram, bahan adonan seberat 4,1 kilogram, serta berbagai bahan pencampur dengan total berat antara 30 hingga 40 kilogram.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.
"Jika seluruh bahan baku ini diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi," tambah Kompol Rahmat.
Sebagian Pelaku Merupakan Residivis Kasus Narkoba
Kompol Rahmat juga menyebutkan bahwa tiga dari tujuh pelaku merupakan pemain lama di dunia narkotika.
"Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun," jelasnya.
Menurut penyelidikan, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi narkotika di lokasi tersebut.
Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
- Penulis :
- Arian Mesa