billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

OJK Resmi Ubah SEOJK Menjadi PADK, Tingkatkan Kejelasan dan Tata Kelola Regulasi Keuangan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Resmi Ubah SEOJK Menjadi PADK, Tingkatkan Kejelasan dan Tata Kelola Regulasi Keuangan
Foto: Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (sumber: OJK)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengubah nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai upaya memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.

Perubahan ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang mulai berlaku sejak 13 Oktober 2025.

"Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK)," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis.

PADK akan memuat ketentuan umum atau prinsip-prinsip dasar dalam batang tubuh peraturan, sedangkan substansi teknisnya dijabarkan secara lebih rinci dalam lampiran.

Seluruh SEOJK Lama Tetap Berlaku sebagai PADK

Dengan diberlakukannya PDK RMR, OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku dan akan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan terhadap ketentuan tersebut.

Langkah perubahan ini bertujuan meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan.

OJK juga berharap penyesuaian nomenklatur dan format ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, serta masyarakat.

Selain itu, OJK telah menetapkan ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan, yang menjadi pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, dan kaidah penyusunan peraturan yang baik.

Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Perubahan ini juga selaras dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Penulis :
Leon Weldrick

Terpopuler