Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ringkus Penimbun 2,1 Ton Solar

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Ringkus Penimbun 2,1 Ton Solar

Pantau.com - Seorang pria berinisial AH diringkus petugas Polres Sanggau lantaran menimbun 2,1 ton solar di rumahnya. Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi mengatakan, solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan.

"Tersangka ini mengumpulkan solar dari para sopir dan masyarakat sekitar yang mengantre di SPBU. Kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun, yang kemudian dijual kembali yang membutuhkan," ujar Imam di Sanggau, Sabtu (19/1/2019).

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Bermodus Oleh-oleh

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan.

Meski begitu, Imam menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual kepada tersangka. Nantinya juga akan ditelusuri alur penjualannya.

Baca juga: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Mata Media Internasional

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Oleh karenanya kita dalami terus, siapa yang menjual. Dan kemana dia menjual, apakah kepada orang perorang atau kepada perusahaan. Saya yakin pelaku ini tidak berdiri sendiri," tuturnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.

Penulis :
Adryan N