billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anies Dianggap Maladministrasi Soal Jatibaru, PKS Sebut Ombudsman Tebang Pilih

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Anies Dianggap Maladministrasi Soal Jatibaru, PKS Sebut Ombudsman Tebang Pilih

Pantau.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Triwisaksana menilai Ombudsman tebang pilih dalam menangani polemik antara Ombudsman dan Pemprov DKI Jakarta tentang kebijakan penataan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kita melihat kesan aroma subjektifitas di dalam laporan dari Ombudsman," ujar Triwisaksana atau yang akrab disapa Sani di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kebayoran, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Tebang pilih itu, kata dia, di mana tidak berhaknya Ombudsman perwakilan DKI Jakarta memberikan rekomendasi yang menurutnya harus diberikan secara langsung oleh Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan.

"Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, sebetulnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi itu diberikan oleh Ombudsman sebagai sebuah lembaga tidak oleh perwakilan," terang Sani.

Baca juga: DPRD DKI Desak Anies Patuhi Rekomendasi Ombudsman Soal Jalan Jatibaru 

Sehingga Sani menjelaskan, DPRD juga ikut mengkaji laporan yang disampaikan oleh Ombudsman perwakilan DKI Jakarta.

"Tetapi jangan kita merasa, ada aroma yang subjektif karena kita melihat Ombudsman kali ini tuh tajam pada saat ini. Walaupun tumpul pada waktu yang lalu," tuturnya.

Politisi PKS itu pun mengungkit pelanggaran yang dilakukan oleh pemimpin sebelumnya (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok), namun Ombudsman tetap bergeming.

"(Pemprov sebelumnya) sampai tingkat pelanggaran kemudian di batalkan oleh pengadilan dan sebagainya, tapi tidak ada laporan dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, Reklamasi dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: Gara-gara Polemik Jatibaru, Gubernur Anies Baswedan Terancam Diberhentikan

Sebelumnya diberitakan Pantau.com, Anies Baswedan terancam dinon-aktifkan, apabila tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman dan tak kunjung memperbaiki kesalahannya maka sanksi berat akan dikeluarkan oleh kemendagri. 

Pasalnya, Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai melakukan empat tindakan maladministrasi terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menutup Jalan Jati Baru di depan Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu, kalau Gubernur DKI tidak mau jalankan, kemudian Ombudsman jengkel dan bersurat ke kami, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan (memanggil Anies)," kata Dirjen Kemendagri Soni, Jakarta, Senin 26 Maret 2018. 

Penulis :
Dera Endah Nirani