
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyetujui kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menyusul terjadinya kondisi kahar akibat kebakaran pada fasilitas smelter perusahaan tersebut.
Relaksasi Diberikan karena Kondisi Kahar
Bahlil menjelaskan bahwa relaksasi ini sesuai dengan aturan yang memperbolehkan ekspor bagi perusahaan yang telah membangun smelter namun belum selesai karena keadaan kahar.
“Aturan menyatakan bagi perusahaan yang sudah membangun smelter namun belum selesai atau akibat kahar, maka diberikan opsi untuk melakukan ekspor, namun dengan batas waktu tertentu,” ungkapnya.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi AMNT untuk tetap melakukan ekspor meski fasilitas pengolahannya belum dapat beroperasi secara optimal akibat kebakaran.
Relaksasi ekspor tersebut diperkirakan berlaku selama enam bulan.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif pajak ekspor yang cukup tinggi selama masa relaksasi.
“Nanti dikenakan pajak itu agak tinggi agar mereka cepat menyelesaikan pabrik dan segera hilirisasi,” ia mengungkapkan.
Pengenaan pajak tinggi bertujuan untuk mendorong percepatan penyelesaian pembangunan dan perbaikan smelter serta mempercepat proses hilirisasi mineral.
Izin Ekspor dan Verifikasi Kondisi Kahar
Saat ini, PT AMNT telah mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan relaksasi ekspor, dengan menyertakan bukti kondisi kahar akibat kebakaran.
Pengajuan tersebut diverifikasi oleh aparat penegak hukum, perusahaan asuransi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini bukan yang pertama, karena sebelumnya Freeport juga mendapat perpanjangan waktu serupa.
“Semuanya samalah dengan Freeport. Kemarin kami juga kasih (Freeport) perpanjangan waktu dengan batas waktu tertentu,” ungkapnya.
PT AMNT sebelumnya telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 587.330 wet metric ton (wmt), atau setara dengan 534.000 dry metric ton (dmt).
Izin tersebut berlaku hingga 31 Desember 2024 dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM.
Seiring berakhirnya masa berlaku izin pada 31 Desember 2024, pemerintah menekankan komitmen untuk mendorong hilirisasi komoditas mineral, termasuk tembaga.
Smelter milik AMNT yang terletak di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, memiliki kapasitas pengolahan 900 ribu ton konsentrat tembaga per tahun.
Fasilitas tersebut ditargetkan mampu memproduksi hingga 220 ribu ton katoda tembaga setiap tahunnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick










