
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI tidak akan mengalami pemotongan meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami penurunan hingga Rp15 triliun dan terdapat kebijakan efisiensi anggaran.
TPP Tetap Aman di Tengah Efisiensi Anggaran
Pramono menyatakan bahwa besaran TPP ASN DKI Jakarta saat ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan instansi lainnya.
"TPP ASN DKI Jakarta ini cukup besar dan mungkin mengalahkan pegawai Bank Indonesia," ungkapnya.
Meski kondisi fiskal sedang mengalami tekanan, ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja yang diterima ASN Pemprov DKI setiap bulan tetap dipertahankan.
Kebijakan ini diambil agar para ASN tetap merasa nyaman bekerja dan mampu memberikan kinerja maksimal bagi pelayanan publik di Jakarta.
Namun, Pramono memberikan peringatan tegas kepada ASN yang tidak menunjukkan kinerja atau justru mempertontonkan gaya hidup mewah.
"Kalau ada yang flexing akan diganti atau bahkan kami pecat. Flexing itu bukan tipe ASN di Jakarta," ia menegaskan.
Besaran TPP Diatur Pergub dan Berdasarkan Beban Kerja
Pemberian TPP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa TPP diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS sesuai dengan kelas dan fungsi jabatannya.
TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja masing-masing individu.
Berikut ini rincian besaran TPP berdasarkan lampiran Pergub tersebut:
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menerima Rp127.710.000 per bulan.
Kepala Biro menerima Rp55.170.000, sedangkan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial dan Kepala Biro Kerja Sama Daerah masing-masing menerima Rp51.570.000 per bulan.
Kepala dinas menerima jumlah bervariasi, sebagian besar di atas Rp60 juta per bulan.
Wali Kota menerima Rp60.480.000, Wakil Wali Kota Rp51.570.000, Bupati Rp62.370.000, dan Wakil Bupati Rp51.570.000.
Untuk pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan, Camat menerima Rp39.960.000, dan Lurah menerima Rp27.000.000 per bulan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








