billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Penyelesaian Sengketa Lahan di Kaltim Harus Mengedepankan Kemanusiaan, Bukan Hanya Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Penyelesaian Sengketa Lahan di Kaltim Harus Mengedepankan Kemanusiaan, Bukan Hanya Hukum
Foto: (Sumber: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur yang digelar di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim. ANTARA/HO- Diskominfo.)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan di Kalimantan Timur tidak cukup jika hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi harus berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja ke Samarinda dalam rangka memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur.

"Kalau hanya pakai hukum, ujungnya kalah atau menang, benar atau salah. Kami ingin solusi yang adil, rakyat tidak dirugikan, dan negara tetap punya catatan aset yang jelas," ungkapnya.

Rakorda yang digelar di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, mengangkat tema "Kebijakan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur".

386 Kasus Pertanahan, Nusron Minta Pendekatan Hati-hati dan Manusiawi

Kalimantan Timur menjadi provinsi ke-24 yang dikunjungi Kementerian ATR/BPN dalam rangka pembahasan isu-isu pertanahan dan tata ruang di daerah.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini telah ditempati oleh masyarakat.

Nusron juga menyoroti persoalan di sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, yang belum memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen kepada warga sekitar.

"Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma. Bahkan Presiden Prabowo meminta agar porsinya bisa ditingkatkan hingga 80 persen," jelasnya.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 386 kasus pertanahan di Kalimantan Timur hingga tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 150 kasus atau sekitar 38,87 persen telah berhasil diselesaikan.

Nusron meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk berhati-hati dalam menangani setiap kasus agar tidak menimbulkan konflik sosial yang baru.

Ia juga menyampaikan bahwa ada tiga persoalan besar yang menjadi fokus utama kementerian, yaitu pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan, kepemilikan tanah oleh perusahaan yang melanggar izin, dan penguatan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.

Pemerintah Daerah Sambut Rakorda Sebagai Langkah Strategis

Rakorda tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bupati/wali kota, dan perangkat daerah se-Kalimantan Timur.

Gubernur Rudy Mas’ud menyambut baik pelaksanaan Rakorda dan menyebutnya sebagai langkah strategis menuju pengelolaan lahan dan tata ruang yang lebih tertib dan berkeadilan.

"Tata ruang dan pertanahan yang baik adalah fondasi membangun peradaban. Tanah yang dikelola adil akan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan," ujarnya.

Hadir pula dalam Rakorda Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, dan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul.

Melalui Rakorda ini, pemerintah berharap dapat melahirkan peta jalan penataan ruang dan pertanahan yang terpadu sebagai dasar pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Penulis :
Ahmad Yusuf