
Pantau - Seorang pria berinisial AAS (36) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya temannya sendiri, HJ (53), hingga tewas di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB dan berujung pada kematian korban akibat luka parah di bagian leher.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, menyatakan bahwa pelaku nekat melakukan penganiayaan karena dendam lama terhadap korban.
"Saat dilakukan penyelidikan, interogasi, dan observasi pelaku mengaku karena dendam lama sehingga tega menganiaya korban hingga tewas," ungkapnya.
Dipicu Konflik Lama dalam Lingkaran Narkoba
AAS diketahui merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban memiliki riwayat pergaulan dalam lingkungan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Jadi, karena sebelumnya korban membohongi dan berbuat curang terhadap pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek.
Hubungan keduanya memburuk setelah AAS merasa ditipu dalam urusan pembelian dan pembagian sabu.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, AAS menggunakan senjata tajam jenis kerambit yang menyebabkan luka fatal di bagian leher korban.
"Leher korban yang terkena sabetan hingga terjadi pendarahan dan berujung meninggal dunia. Korban juga sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina Jatinegara," jelas Kompol Samsono.
Ditangkap Kurang dari 10 Jam Setelah Kejadian
Polisi menerima laporan dari warga terkait kejadian tersebut pada pukul 19.45 WIB, di RT 06/RW 06 Bidara Cina.
Petugas piket langsung menuju lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 WIB dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Jadi, warga yang memberitahukan informasi kejadian, lalu ada saksi satu dan saksi dua yang melihat korban sudah tergeletak di TKP dengan berlumuran darah dan diduga korban dari penganiayaan," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, pelaku berhasil diamankan pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Swadaya I, Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat ini, AAS telah ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










