billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Truk Tambang Kini Wajib Masuk Tol, Dishub Serang Upayakan Kelancaran Lalu Lintas Arteri

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Truk Tambang Kini Wajib Masuk Tol, Dishub Serang Upayakan Kelancaran Lalu Lintas Arteri
Foto: Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, di Serang, Banten, Senin 27/10/2025 (sumber: ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mulai memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan truk tambang masuk ke jalan tol melalui gerbang khusus guna mengurai kemacetan di jalan arteri wilayah Kramatwatu.

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Astra Tol untuk membuka gerbang tol khusus bagi truk tambang.

"Kemudian kita sudah berkoordinasi dengan pintu tol Astra Tol untuk minta supaya dibuka gerbang tol untuk kendaraan truk tambang," ungkapnya.

Solusi Gabungan untuk Reduksi Kemacetan

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara tim gabungan yang terdiri dari Polres Cilegon, Dishub Cilegon, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Dengan mekanisme baru ini, truk—termasuk yang bermuatan berlebih (overload)—diperbolehkan masuk ke tol melalui jalur khusus yang tidak dilengkapi alat pendeteksi muatan (timbangan win).

"Sehingga mereka tidak terdeteksi kendaraan overload sehingga tidak diarahkan keluar ke pintu Cilegon Barat, tapi boleh berbelok ke kanan ke arah Jakarta," jelas Benny.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sudah berjalan hampir satu minggu dan seharusnya sudah mulai menunjukkan dampak pengurangan truk di jalan arteri.

Peran Dishub dan Polisi di Lapangan

Dishub Kabupaten Serang juga menerjunkan 10 personel di ruas jalan Bojonegara–Puloampel untuk membantu mengatur lalu lintas truk tambang.

Meski demikian, Benny menilai optimalisasi di lapangan masih perlu ditingkatkan, terutama di titik-titik padat seperti lampu merah PCI (Pondok Cilegon Indah).

Petugas kepolisian dan Dishub Cilegon diharapkan lebih aktif mengarahkan truk masuk tol dan tidak membiarkan mereka menggunakan jalan arteri Kramatwatu.

Terkait pengaturan jam operasional truk, Benny menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Nanti gubernur langsung yang mengeluarkan aturannya karena ini yang terdampak keseluruhan mulai dari Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang hingga Tangerang," ia mengungkapkan.

Penulis :
Shila Glorya