
Pantau - Anggota DPR RI Rajiv tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga pemeriksaan berlangsung, Rajiv tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media.
Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
KPK menyatakan akan menelusuri lebih lanjut alasan ketidakhadiran Rajiv dan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
" Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini (Senin 27/10)," kata Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Rajiv merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR yang melibatkan dua lembaga keuangan negara, yaitu BI dan OJK.
Penyelidikan Kasus CSR BI-OJK Berlanjut
KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.
Penyidikan dimulai berdasarkan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang diterima KPK sejak Desember 2024.
Untuk mendukung penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang dianggap menyimpan alat bukti penting.
Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024.
Sementara itu, penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Perkembangan kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick









