
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri, meskipun merupakan langkah maju dalam pemanfaatan teknologi, tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan terhadap jamaah.
Perlu Regulasi Turunan untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan
Umrah mandiri yang kini dapat dilakukan melalui platform digital Nusuk Umrah dinilai sebagai perubahan besar dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah.
Dini mengakui bahwa akses digital memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun menekankan bahwa tanggung jawab negara tetap harus dikedepankan.
"Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait ibadah wajib menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama.
Untuk itu, Dini mendorong pemerintah agar segera menyusun regulasi turunan yang menjamin keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.
Menurutnya, jika umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, maka potensi manfaat ekonominya justru bisa mengalir ke luar negeri.
Industri perjalanan umrah nasional juga bisa kehilangan daya saing jika tidak mendapatkan perlindungan yang adil dalam kebijakan.
Komitmen DPR dan Respons terhadap Gugatan Asosiasi Penyelenggara
Komisi VIII DPR RI memastikan akan terus mengawal proses transformasi digital dalam penyelenggaraan ibadah umrah agar tidak menimbulkan korban baru di lapangan, baik dari sisi jamaah maupun pelaku usaha.
Transformasi digital, menurut Dini, harus menjadi alat peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan terhadap umat.
Dini juga menyatakan memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Ia menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh asosiasi tersebut yang menggugat kebijakan umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi.
"Namun dari sisi DPR, kami menilai bahwa UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, bukan harus langsung direvisi," ia menjelaskan.
- Penulis :
- Aditya Yohan










