
Pantau - Selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Gugatan Dicabut Sebelum Pembacaan Putusan
Pencabutan gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan, "Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya di persidangan.
Majelis Hakim kemudian menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan demikian, persidangan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dinyatakan berakhir.
Aset-aset yang menjadi objek keberatan antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong (Tangerang, Banten), rumah di Pakubuwono (Kebayoran Baru, Jakarta), rumah di Permata Regency (Jakarta), tabungan yang diblokir di bank, serta beberapa tas mewah.
Gugatan keberatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, serta termohon jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Alasan Keberatan dan Latar Belakang Kasus
Dalam permohonan keberatannya, Sandra Dewi sebelumnya beralasan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beriktikad baik.
Ia menyatakan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, iklan, pembelian pribadi, hadiah, serta berdasarkan perjanjian pisah harta yang telah dibuat sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Sementara itu, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari Harvey Moeis, sehingga ia tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Selain hukuman penjara, Harvey dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan delapan bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 triliun.
Harvey terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diperoleh secara melawan hukum tersebut.
Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf










