billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Supervisor Agensi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp222 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Supervisor Agensi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp222 Miliar
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23/10/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang supervisor dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.

Pemeriksaan Saksi oleh KPK

Pemeriksaan dilakukan terhadap SBI, yang diketahui menjabat sebagai Supervisor Internal PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

"Pemeriksaan atas nama SBI selaku Supervisor Internal PT Wahana Semesta Bandung Ekspres," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025.

SBI menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi Bank BJB yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (SUH), serta pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Penelusuran Dana dan Pemanggilan Saksi Lanjutan

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil.

Namun, hingga hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025, atau 232 hari setelah penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK.

KPK juga sempat menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas nama Lisa Mariana tidak menghambat proses penyidikan perkara korupsi iklan Bank BJB.

Pemanggilan saksi kembali dilakukan setelah 30 September 2025, seiring dengan penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke pihak keluarga Ridwan Kamil.

Penulis :
Arian Mesa