billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri LH: Puncak Emisi Indonesia Diperkirakan Terjadi Setelah 2035, Sektor Energi Jadi Faktor Penentu

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri LH: Puncak Emisi Indonesia Diperkirakan Terjadi Setelah 2035, Sektor Energi Jadi Faktor Penentu
Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman KLH dan WWF Indonesia di Jakarta, Selasa 28/10/2025 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa puncak emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia diproyeksikan terjadi setelah tahun 2035, sebagaimana tercantum dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC).

Hal ini disebabkan oleh sektor energi yang belum dapat mencapai puncak emisinya pada tahun 2030.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hanif usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan WWF Indonesia di Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Implementasi SNDC dijadwalkan berlangsung pada periode 2031 hingga 2035.

Proyeksi Emisi dan Peran Sektor Energi

Dokumen SNDC menetapkan target emisi berdasarkan referensi level emisi GRK tahun 2019.

"Di dalam dokumen Second NDC maka di tahun 2035 kita belum sampai ke puncak emisi, terutama dari sektor energi. Sektor energi diproyeksikan akan mencapai puncak emisi di tahun 2038, sesuai dengan skenario dari teman-teman Kementerian ESDM," ungkapnya.

Sektor energi menjadi komponen utama yang mempengaruhi waktu pencapaian puncak emisi nasional.

Namun demikian, upaya pengurangan emisi akan tetap dilakukan melalui penguatan sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Uses / FOLU).

"Jadi FOLU itu diproyeksikan di tahun 2035 harus mampu -206 juta ton CO2 ekuivalen," ia mengungkapkan.

Upaya tersebut antara lain akan dilaksanakan melalui pengendalian deforestasi dan peningkatan kegiatan reforestasi di berbagai wilayah Indonesia.

Target Emisi SNDC dan Perbandingan dengan Enhanced NDC

Pemerintah Indonesia telah menyerahkan dokumen SNDC kepada Sekretariat UNFCCC menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) yang akan digelar di Brasil pada November 2025.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa implementasi kebijakan akan dimulai pada 2031 dan berakhir pada 2035.

Target emisi dalam SNDC dirancang untuk lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi dalam Enhanced NDC.

Target tersebut dibagi ke dalam dua skenario:

  • Low Carbon Compatible with Paris Agreement versi rendah (LCCP-L)
  • LCCP versi tinggi (LCCP-H)
  • Proyeksi emisi pada tahun 2031 adalah:
  • LCCP-L: 1,3 juta ton CO2 ekuivalen
  • LCCP-H: 1,4 juta ton CO2 ekuivalen

Sedangkan proyeksi emisi pada 2035:

  • LCCP-L: 1,257 juta ton CO2 ekuivalen
  • LCCP-H: 1,488 juta ton CO2 ekuivalen

Sebagai perbandingan, dalam dokumen Enhanced NDC estimasi emisi pada 2030 mencapai:

  • 1,953 juta ton CO2 ekuivalen untuk skenario upaya sendiri (CM1)
  • 1,632 juta ton CO2 ekuivalen dengan dukungan internasional (CM2)
Penulis :
Leon Weldrick