Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas Halilintar Targetkan Denda Rp29,2 Triliun dari 22 Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satgas Halilintar Targetkan Denda Rp29,2 Triliun dari 22 Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Alat berat yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi tekait penambangan nikel ilegal oleh PT JAP dan PT BAM di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-KLH))

Pantau - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar menargetkan denda administratif senilai Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.

Denda tersebut merupakan bagian dari optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan ilegal yang selama ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT (perusahaan tambang) ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” ungkap Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangannya di Jakarta.

Deteksi Tambang Ilegal Gunakan Data Satelit

Satgas Halilintar bekerja dengan memanfaatkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi keberadaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hingga saat ini, Satgas telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, antara lain Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Papua.

Komoditas tambang yang paling banyak melanggar adalah nikel, diikuti batu bara, tembaga, dan emas.

Mayjen Febriel menyebut bahwa mandat Presiden Prabowo Subianto sangat tegas dalam memberantas tambang ilegal tanpa pandang bulu.

“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” ia menegaskan.

Penyelesaian Administratif Sesuai Perpres, Tapi Tak Ada Toleransi

Penindakan dilakukan dengan mengedepankan jalur administratif berupa denda sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Namun demikian, Satgas Halilintar tetap memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian.

“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” ujar Febriel.

Langkah ini bertujuan menghentikan kebocoran penerimaan negara, mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, dan memulihkan fungsi kawasan hutan yang terdampak aktivitas tambang ilegal.

Penulis :
Aditya Yohan