Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Pariwisata Jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Pariwisata Jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Foto: (Sumber: Wisatawan mancanegara tengah bersantai di area kolam renang di kawasan wisata resort Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepri. ANTARA/Ogen.)

Pantau - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Mitigasi Sektor Pariwisata pada musim Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 guna mengantisipasi lonjakan aktivitas wisata di wilayah Kepulauan Riau.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Rabu, 18 Desember 2025, dan ditujukan kepada seluruh wali kota dan bupati di Provinsi Kepulauan Riau.

Ansar menjelaskan penerbitan surat edaran dilatarbelakangi posisi Kepulauan Riau sebagai salah satu destinasi wisata utama nasional yang selalu mengalami peningkatan kunjungan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Ia menyebut kepadatan pengunjung kerap terjadi pada aspek aksesibilitas, amenitas, serta atraksi atau objek daya tarik wisata.

“Kepadatan pengunjung saat libur Nataru selalu terjadi di aksesibilitas, amenitas dan atraksi/objek daya tarik wisata yang berpotensi menimbulkan berbagai tantangan. Termasuk tekanan pada infrastruktur, peningkatan sampah, kemacetan, risiko kesehatan, kelestarian lingkungan dan keamanan,” ungkap Ansar.

Surat edaran ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada Nataru tertanggal 28 November 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah terkait kesiapan pengamanan serta penyelenggaraan transportasi laut dan penyeberangan menjelang Nataru pada 2 Desember 2025.

Melalui surat edaran tersebut, Ansar meminta bupati dan wali kota melalui dinas pariwisata kabupaten dan kota se-Kepri untuk mengantisipasi peningkatan aktivitas wisata selama libur Nataru.

Kepala daerah diminta mengajak seluruh pelaku industri pariwisata dan pemAKAN pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan langkah mitigasi.

Langkah mitigasi difokuskan pada aspek aksesibilitas, amenitas, dan atraksi agar libur Nataru berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan.

Dinas pariwisata kabupaten dan kota diminta melakukan koordinasi serta persiapan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di lokasi daya tarik wisata.

Pemerintah daerah juga diminta memantau data kunjungan wisata dan tingkat hunian secara harian dan berkala selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Ansar menekankan penerapan protokol kesehatan serta standar CHSE harus berjalan baik oleh pengelola dan pengunjung.

“Termasuk peningkatan pelayanan dan pengamanan dilokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan balawisata,” tegasnya.

Koordinasi dengan rumah sakit, Palang Merah Indonesia, kepolisian, dan Basarnas setempat juga ditekankan dalam surat edaran tersebut.

Pengelola wisata minat khusus seperti pendakian dan wisata selam diminta melakukan mitigasi serta berkoordinasi dengan pihak berwenang atau BPBD setempat sebelum kegiatan dilakukan.

Pengelola objek wisata juga diminta mengatur area parkir, termasuk menyiapkan kantong parkir bagi destinasi yang bersinggungan dengan jalan arteri.

Ansar turut mengimbau pengelola dan pelaku usaha pariwisata untuk mengatur serta mengawasi tempat hiburan dan destinasi yang berpotensi padat pengunjung.

Pelaku usaha pariwisata juga didorong menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.

“Pelaku wisata turut menyediakan tempat pengelolaan sampah dan limbah yang timbul dari kegiatan wisata agar kelestarian tetap terjaga,” ujarnya.

Untuk memastikan mitigasi berjalan efektif, Ansar berharap bupati dan wali kota menerbitkan surat edaran lanjutan serta melakukan koordinasi lintas sektor di daerah masing-masing.

Penulis :
Aditya Yohan