
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menyampaikan bahwa MKD tidak memiliki kewenangan dalam memberhentikan anggota DPR secara langsung.
"MKD hanya dapat menangani persoalan pelanggaran kode etik atau tata tertib, dan memberi rekomendasi atau menghasilkan putusan dalam ruang etik, bukan langsung memberhentikan keanggotaan DPR tanpa mengikuti mekanisme undang-undang", ungkapnya.
Kewenangan MKD Hanya Soal Etika
Bintang menjelaskan bahwa wewenang MKD terbatas pada aspek kode etik dan kehormatan anggota serta lembaga DPR itu sendiri.
MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan dibentuk dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Tugas dan wewenang MKD meliputi pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR.
MKD juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik, serta melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan lainnya sesuai dengan aturan.
Ketentuan mengenai wewenang MKD diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Pemberhentian Anggota DPR Diatur Lewat UU
Bintang menegaskan bahwa pemberhentian Anggota DPR harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan jika diusulkan oleh partai politiknya.
Sementara Pasal 239 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan jika diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 16 ayat (3) menyebutkan bahwa pemberhentian sebagai anggota partai politik akan diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Artinya ada mekanisme khusus yang mengatur tentang pemberhentian status anggota DPR RI atau Pergantian Antar Waktu (PAW)", ia menegaskan.
Saat ini, sejumlah anggota DPR RI diketahui telah dinonaktifkan oleh partai politik mereka, antara lain Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Status mereka ke depan akan ditentukan melalui proses di MKD DPR RI.
- Penulis :
- Leon Weldrick










