billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Advokat Hartanto Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi Lahan Tol Bengkulu, Ditahan 20 Hari ke Depan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Advokat Hartanto Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi Lahan Tol Bengkulu, Ditahan 20 Hari ke Depan
Foto: (Sumber: Kejaksaan tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dari kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah, di Bengkulu, Selasa (28/10/2025) malam. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka kali ini adalah seorang pihak swasta bernama Hartanto, yang juga berprofesi sebagai advokat di Bengkulu.

Diduga Terima Aliran Dana dari Warga Terdampak Tol

Penetapan tersangka dilakukan setelah Hartanto menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

"Profesi sebagai advokat yang terdapat sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp15 miliar, dari 9 WTP tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami," ungkap pihak Kejati.

Penahanan Hartanto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

Alasan penahanan meliputi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tiga Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar

Sebelum Hartanto, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah

Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah

Keduanya ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti dan dinilai bertanggung jawab atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada proses pembebasan lahan tol tahun 2019–2020.

Penyidik menemukan adanya ketidakbenaran dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan adil, serta terus memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf