
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan bahwa pembagian kuota haji 1447 H/2026 M akan dilakukan secara transparan, adil, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah di masing-masing provinsi.
"Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam," ungkap Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (29 Oktober 2025).
Kuota Nasional Tak Berubah, Pembagian Lebih Merata
Untuk tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 orang.
Rincian kuota tersebut terdiri dari 203.320 untuk haji reguler (92 persen) dan 17.680 untuk haji khusus (8 persen).
Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji pada masing-masing wilayah," jelas Dahnil.
Sistem baru ini dinilai lebih adil karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.
Kebijakan ini juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut.
Penyesuaian Kuota Berdampak pada Masa Tunggu
Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh yang memiliki 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang.
Berdasarkan skema tersebut, 10 provinsi dipastikan akan mengalami penambahan kuota dan masa tunggu yang lebih singkat.
Sementara itu, 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada bertambahnya waktu tunggu.
"Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat," ujar Dahnil.
Kebijakan tiga tahunan ini sekaligus mendukung sistem kontrak multi-years dalam penyelenggaraan haji, termasuk dalam hal layanan transportasi udara.
Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh kebijakan penyelenggaraan haji.
"Melalui sistem pembagian kuota ini, setiap warga negara diharapkan memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia," tegas Dahnil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










