billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi II DPR: Penggunaan Jet Pribadi oleh KPU Harus Jadi Pelajaran untuk Perbaikan Anggaran

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ketua Komisi II DPR: Penggunaan Jet Pribadi oleh KPU Harus Jadi Pelajaran untuk Perbaikan Anggaran
Foto: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 29/10/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa kasus penggunaan jet pribadi oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

DPR Soroti Etika dan Sensitivitas Publik

Rifqi menekankan bahwa penyusunan anggaran oleh KPU tidak cukup hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tetapi juga harus mempertimbangkan sensitivitas publik terhadap penggunaan dana negara.

Ia juga menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada KPU RI atas penggunaan jet pribadi dalam menjalankan tugas kedinasan.

"Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi?" ungkapnya.

Akan Dipanggil DPR dan Dinilai sebagai Pelanggaran Etika

Rifqi menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI berencana memanggil pihak KPU untuk membahas persoalan penggunaan anggaran tersebut secara resmi.

Ia menyebut bahwa meskipun peristiwa itu terjadi pada tahun 2024, penataan anggaran perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, Rifqi menjelaskan bahwa KPU berada dalam pengawasan lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena tidak ditemukan adanya temuan atau notice dari BPK mengenai kasus penggunaan jet pribadi, Rifqi menilai bahwa persoalan ini lebih menyangkut aspek etika dalam pelaksanaan tugas pejabat publik.

"Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal. Bisa dipanggil resmi (KPU), bisa ditausyiah dengan baik," ia mengungkapkan.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras

Pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali selama menjalankan tugas.

Kelima pejabat tersebut adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta Anggota KPU RI: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut menghabiskan dana negara sebesar Rp90 miliar.

Penulis :
Shila Glorya