Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara karena Suap Rp15,7 Miliar Terkait Kasus CPO

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hakim Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara karena Suap Rp15,7 Miliar Terkait Kasus CPO
Foto: Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29/10/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas dugaan suap dalam putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Tuntutan dan Dakwaan dalam Sidang Tipikor

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Arif digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Hal ini diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", ungkapnya.

Selain pidana penjara, Arif juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar, sesuai dengan jumlah suap yang diterima oleh terdakwa.

Jaksa mempertimbangkan penyitaan aset terdakwa selama proses penyidikan sebagai bagian dari uang pengganti, termasuk bangunan dan tanah milik Arif.

Jika uang pengganti tidak dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Arif dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun", ia mengungkapkan.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Arif yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum", ujar jaksa.

Skandal Suap dan Pembagian Uang

Arif didakwa menerima total suap sebesar Rp15,7 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap berasal dari para advokat atau perwakilan korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus CPO, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penerimaan uang dilakukan secara bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan tiga hakim lainnya: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Total suap yang diterima seluruhnya mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Pada tahap pertama, uang tunai sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp8 miliar dibagikan dengan rincian: Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp1,1 miliar.

Pada tahap kedua, uang sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar dibagikan: Arif menerima Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, dan Agam serta Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Pasal 12 huruf c
  • atau Pasal 6 ayat (2)
  • atau Pasal 12 huruf a
  • atau Pasal 12 huruf b
  • atau Pasal 5 ayat (2)
  • atau Pasal 11
  • atau Pasal 12 B

juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penulis :
Shila Glorya