
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penetapan Hery sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK atas praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker," ungkap Juru Bicara KPK dalam keterangannya.
Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai sembilan orang.
Delapan Tersangka Lain Telah Ditahan
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menyebut bahwa para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA selama periode 2019–2024, atau pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dana hasil pemerasan yang dikumpulkan ditaksir mencapai sekitar Rp53,7 miliar.
Modus Pemerasan Terkait Penerbitan RPTKA
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen penting yang harus dimiliki tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia.
Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diproses.
Selain itu, keterlambatan penerbitan RPTKA membuat tenaga kerja asing dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.
Kondisi ini mendorong para pemohon untuk memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan RPTKA dipercepat oleh para tersangka.
Praktik dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terus terjadi di era Menteri Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK telah menahan delapan tersangka dalam dua gelombang, yaitu pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.
Sementara itu, Hery Sudarmanto sebelumnya sempat menghindari sorotan awak media dengan cara membaur bersama pegawai KPK di Gedung Merah Putih.
- Penulis :
- Leon Weldrick










