
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengizinkan Pemerintah Aceh untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (migas) di wilayah laut dari 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai Aceh.
Aceh Diberi Wewenang Kelola Migas Lebih Luas
Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi Menteri ESDM bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Surat tersebut menegaskan bahwa pengelolaan migas di wilayah laut 12 hingga 200 mil dari garis pantai Aceh kini dapat dilakukan secara bersama antara pusat dan daerah.
Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan dari Kementerian ESDM tersebut.
"Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh), serta dukungan masyarakat Aceh," ungkap Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, dalam pernyataannya di Banda Aceh pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Nasir menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan capaian penting hasil dari perjuangan dan kolaborasi berbagai pihak.
"Ini berkat usaha bersama dan dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujarnya.
Implementasi Kerja Sama Lewat BPMA dan SKK Migas
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh tertanggal 11 Maret 2025 mengenai rekomendasi pengelolaan kegiatan hulu migas di atas 12 mil laut.
Dalam suratnya, Menteri Bahlil menyatakan bahwa partisipasi Aceh dalam pengelolaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara SKK Migas dan BPMA.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Aceh akan dilibatkan dalam tiga bidang utama.
Pertama, koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala.
Kedua, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan.
Ketiga, penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
"Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional," ia mengungkapkan.
Nasir menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Peraturan yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata penghormatan pemerintah pusat terhadap kekhususan Aceh sesuai amanat UUPA.
"Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas," ujarnya lagi.
Surat dari Menteri Bahlil juga menegaskan bahwa kerja sama ini harus berlandaskan prinsip efektivitas pengelolaan dan peningkatan produksi migas di wilayah Aceh.
Sebelumnya, kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas hanya berlaku untuk wilayah laut hingga 12 mil.
Melalui kebijakan terbaru ini, Aceh resmi diperbolehkan untuk terlibat dalam pengelolaan migas hingga 200 mil laut.
- Penulis :
- Arian Mesa










