
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam pada Kamis, 30 Oktober 2025, di kantor Kejari Kota Bandung.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2025.
Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Pemeriksaan dan Penggeledahan Dilakukan Secara Intensif
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, memberikan keterangan resmi usai pemeriksaan.
"Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025", ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa selain pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang dianggap relevan dengan perkara.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
"Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa ponsel dan laptop", ujarnya.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Penyidikan Masih Berstatus Umum
Irfan Wibowo menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dalam tahap penyidikan umum.
"Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada", ia mengungkapkan.
Penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Selama periode tersebut, Kejari Kota Bandung telah mengumpulkan berbagai data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait.
- Penulis :
- Leon Weldrick









