billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga WNA Australia Didakwa Pembunuhan Berencana di Bali, Terancam Hukuman Mati

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Tiga WNA Australia Didakwa Pembunuhan Berencana di Bali, Terancam Hukuman Mati
Foto: Terdakwa Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore Tupou (37) duduk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 30/10/2025 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Tiga warga negara asing asal Australia didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua sesama WNA di Bali dan terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan ancaman hukuman tersebut dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Sidang perdana yang berlangsung terbuka itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore Tupou (37).

Mereka didakwa melakukan pembunuhan terhadap dua korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, yang juga berkewarganegaraan Australia.

Kejadian pembunuhan berlangsung pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Pembunuhan Direncanakan Sejak April

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa aksi pembunuhan ini telah direncanakan secara sistematis sejak 15 April 2025.

Darcy disebut sebagai otak pelaku yang pertama kali menjalin kontak dengan seorang WNA Australia yang tidak disebutkan namanya dan merupakan pihak yang memerintahkan aksi pembunuhan.

Sosok tersebut bertanggung jawab dalam merekrut para terdakwa, menyewa kendaraan, membeli perlengkapan, serta memberikan perintah eksekusi.

Pada 15 April 2025, Darcy bertemu dengan saksi James Alexander, pemilik Villa Lotus & Teak, lalu menyewa satu kamar vila selama tiga bulan seharga Rp10 juta per bulan yang dibayar secara tunai.

Di vila tersebut, Darcy menempatkan dua unit sepeda motor yang diperoleh dari seseorang.

Selanjutnya, Darcy pergi ke Thailand dan menyerahkan kunci vila kepada seseorang di Bangkok sebelum kembali ke Australia, lalu kembali ke Bali pada 3 Juni 2025.

Setelah itu, Darcy menerima foto paspor atas nama Coskun dan Tupou dari seseorang berkewarganegaraan Australia.

Pada 6 Juni 2025, Darcy mendapat perintah melalui aplikasi THREEMA untuk menyewa mobil.

Darcy kemudian menyewa mobil Fortuner putih berpelat DK 1537 ABB dari Rental BIMA SAKTI selama satu bulan dengan biaya Rp13.500.000.

Mobil itu digunakan untuk menjemput Coskun dan Tupou, serta dalam sejumlah pertemuan untuk menyusun jadwal eksekusi, rute pelarian, pengadaan perlengkapan, dan komunikasi selama aksi berlangsung.

Aksi Eksekusi dan Tembakan Mematikan

Aksi eksekusi dilakukan pada 13 Juni 2025 malam menggunakan senjata api kaliber 9 mm.

Dalam eksekusi tersebut, "Terdakwa Melvut Coskun menembak beberapa kali terhadap saksi Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Para Medlemore Tupou menembak beberapa kali terhadap korban Zivan Radmanovic sebagaimana dilihat oleh saksi Jasmin bahwa orang yang masuk ke kamarnya memakai celana warna orange, menggunakan sebo, dan jaket", kata jaksa.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.

Sidang terhadap ketiga terdakwa dilakukan dalam berkas terpisah.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Penulis :
Leon Weldrick