billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama yang Beredar Daring adalah Palsu dan Menyesatkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama yang Beredar Daring adalah Palsu dan Menyesatkan
Foto: Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa surat daftar kerja sama yang beredar secara daring dengan kop Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan adalah dokumen palsu yang menyesatkan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa surat tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri.

"Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri," kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Surat Tak Sesuai Standar Administrasi

Benni menjelaskan bahwa secara tata naskah dan format, surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kemendagri.

"Dari sisi tata naskah, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi surat-menyurat Kemendagri. Jadi, sekali lagi kami tegaskan surat itu palsu," ujar Benni.

Ia menyebut bahwa setiap mekanisme kerja sama dengan Kemendagri seharusnya dikoordinasikan melalui unit kerja khusus di bawah Sekretariat Jenderal, yaitu Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker).

Imbauan untuk Verifikasi Informasi

Benni mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap dokumen, surat, atau informasi apa pun yang mengatasnamakan Kemendagri tanpa melalui proses verifikasi dari kanal resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Bila ragu, silakan konfirmasi langsung melalui situs atau kanal resmi Kemendagri," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kemendagri berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan program pemerintahan.

Benni juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa