billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Minta OIKN Tanggapi Kritik ‘Ghost City’, Tegaskan IKN Adalah Kota Masa Depan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Minta OIKN Tanggapi Kritik ‘Ghost City’, Tegaskan IKN Adalah Kota Masa Depan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Ananto Pradana.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons secara serius kritik dari media asing yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi menjadi ghost city atau kota hantu.

Soroti Komunikasi Publik dan Citra Internasional

Khozin menilai bahwa istilah ghost city bersifat peyoratif dan mengindikasikan pandangan pesimistis terhadap masa depan IKN.

Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh dari OIKN, terutama dalam hal komunikasi publik dan penyampaian perkembangan pembangunan kepada masyarakat.

“Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ujarnya.

Menurut Khozin, narasi negatif yang disebarkan media asing bisa berdampak serius terhadap citra IKN dan juga reputasi Indonesia di mata dunia.

Karena itu, ia menekankan perlunya langkah mitigasi yang cepat dan efektif agar persepsi internasional terhadap IKN tetap positif.

Komunikasi publik yang baik, lanjut Khozin, juga menjadi kunci dalam menarik minat investor asing untuk mendukung pengembangan ekosistem IKN.

Komitmen Politik Sudah Jelas, Tak Perlu Ada Perdebatan Lagi

Khozin merujuk pada terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang menegaskan status IKN sebagai Ibu Kota Politik.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” tegasnya.

Perpres tersebut juga dijadikan dasar penyusunan peta jalan pembangunan IKN, yang menurut Khozin harus dikawal secara optimal agar target-target strategis bisa tercapai.

Secara politik, ia menilai tidak perlu lagi ada perdebatan terkait keberlanjutan IKN karena dukungan sudah diberikan secara penuh melalui proses legislasi dan penganggaran.

“UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan, bukan kota hantu,” tutupnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf