billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat, Libatkan 500 Warga Lokal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat, Libatkan 500 Warga Lokal
Foto: (Sumber: Arsip foto - Seorang warga melihat aktivitas penambangan emas ilegal di salah satu bukit di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Sabtu (8/2/2025). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom/aa..)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 28–30 Oktober 2025.

Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap kerusakan ekosistem dan potensi bahaya bagi masyarakat akibat aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung secara manual.

500 Warga Terlibat Tambang Manual, Kemenhut Terapkan Pendekatan Sosial

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara tegas, namun tetap mempertimbangkan aspek sosial.

"Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Gakkum Kemenhut, Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti.

Operasi lanjutan pada 30 Oktober 2025 dipimpin oleh Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Korem 162/Wira Bhakti.

Tim gabungan memasang papan larangan dan garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di empat titik strategis, termasuk pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT Indotan, kolam penampung, dan dua lubang tambang utama.

Gunakan Merkuri dan Sianida, Tambang Manual Jadi Ancaman Serius

Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih dilakukan oleh lebih dari 500 warga lokal secara manual, tanpa alat berat.

Masyarakat menggunakan gelondong, kompresor, dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari batuan.

Kemenhut menilai penggunaan bahan kimia tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat sekitar.

Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan pemberdayaan, mengingat pelaku mayoritas adalah warga setempat.

Langkah penertiban ini dilakukan sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang meminta agar penegakan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan.

Kemenhut juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan guna menuntaskan masalah tambang ilegal secara komprehensif dan berkelanjutan.

Penulis :
Aditya Yohan