
Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), menyusul temuan 411 lubang tambang ilegal di wilayah konservasi tersebut.
Fokus Penertiban Meski Musim Hujan
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi penertiban akan tetap dilakukan meskipun telah memasuki musim hujan yang rawan bencana.
“Kita harus menertibkan areal-areal yang berpeluang terjadi kerusakan, sehingga mengakibatkan banjir dan longsor di musim penghujan ini dan sebagai tindak lanjutnya Ditjen Gakkum akan melakukan operasi penertiban PETI di Halimun Salak yang telah kita identifikasi. Sekitar ada tujuh lokasi yang sudah teridentifikasi,” ungkapnya.
Tujuh lokasi PETI yang menjadi sasaran penertiban berada di Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.
“Hasil identifikasi kita, terdapat di Gunung Halimun Salak ini ada 411 lubang PETI dan hampir ada 1.119 pondok kerja. Tentunya ini berkembang, karena kita tidak selalu mengikuti karena ini terletak sangat jauh dari daerah jalan raya,” ujar Rudianto.
Operasi Gabungan Bersama TNI Sudah Dilakukan
Gakkum Kemenhut menegaskan bahwa seluruh areal PETI yang telah dikonfirmasi akan disasar sebagai bagian dari tindak lanjut atas arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana lingkungan seperti banjir bandang yang dapat dipicu oleh kerusakan hutan akibat kegiatan pertambangan ilegal.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada Rabu (29/10), Gakkum Kemenhut telah melaksanakan operasi gabungan bersama TNI untuk menindak aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan TNGHS.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










