
Pantau - DPR RI menyatakan akan menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sebagaimana ditegaskan oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.
"DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat", ungkapnya.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, yang memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam struktur AKD DPR RI.
Dalam putusan nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa seluruh alat kelengkapan dewan, termasuk Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), wajib memiliki keterwakilan perempuan dalam susunan kepemimpinannya.
MK menekankan pentingnya kehadiran perempuan dalam seluruh struktur kepemimpinan DPR RI untuk mewujudkan prinsip kesetaraan.
Komitmen Kesetaraan dan Tantangan Implementasi
Puan Maharani menyatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional dan global.
"Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan", ia mengungkapkan.
Puan juga menyoroti bahwa komposisi DPR RI periode 2024–2029 mencatatkan kemajuan signifikan dalam keterwakilan perempuan dibandingkan periode sebelumnya.
"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR", jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih belum memenuhi target ideal.
"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia", kata Puan.
Menurutnya, capaian ini belum menjadi alasan untuk berpuas diri dan justru harus menjadi motivasi untuk memperkuat peran perempuan dalam posisi strategis DPR RI.
Tindak Lanjut dan Harapan Dampak Positif
Puan memastikan bahwa keputusan MK akan ditindaklanjuti oleh DPR RI, termasuk melalui diskusi dengan masing-masing fraksi terkait pelaksanaan teknisnya di tingkat komisi.
"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi", tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan afirmatif ini juga perlu diiringi dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Puan menyampaikan optimismenya bahwa peningkatan keterlibatan perempuan dalam posisi kepemimpinan akan memperkaya kualitas legislasi.
"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan", katanya.
"Harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat", pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya










