Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Kemayoran, Enam Pelaku Diamankan Beserta Senjata Tajam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Kemayoran, Enam Pelaku Diamankan Beserta Senjata Tajam
Foto: (Sumber: Tiga senjata tajam dan telepon genggam yang disita dari enam remaja terlibat tawuran di Jakarta, Senin (3/11/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus.)

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antarkelompok remaja di Jalan Kemayoran Ketapang, Jakarta Pusat, pada Senin (3/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut dan menyita tiga bilah senjata tajam sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, menyatakan, "Saat petugas tiba di TKP, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan berusaha kabur. Namun anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti," ungkapnya.

Enam Remaja dan Senjata Tajam Diamankan

Keenam remaja yang diamankan berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16).

Barang bukti yang disita meliputi tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran terjadi.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Proses Hukum Sesuai UU Anak dan Ancaman Hukuman Berat

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku di bawah umur tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam proses pemeriksaan, mereka akan didampingi oleh orang tua atau wali, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, dan guru sekolah jika diperlukan.

"Pendampingan ini bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi, serta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," ia mengungkapkan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk pelaku yang masih di bawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat meliputi pembinaan, rehabilitasi, atau pengawasan oleh pihak terkait.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menjaga keamanan di wilayah Jakarta.

"Polisi akan terus hadir di lapangan untuk mencegah tawuran, begal, dan balap liar. Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka," tegasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya.

Penulis :
Aditya Yohan