
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memiliki kewajiban untuk mengorkestrasikan tiga karakter hukum yang berkembang di Indonesia: hukum barat, hukum Islam, dan hukum adat.
"Kewajiban konstitusional pemerintah bukanlah untuk memilih satu sumber atau satu jalur reformasi hukum, melainkan untuk mengorkestrasi semuanya", ujar Yusril dalam kuliah umum saat konferensi hukum internasional di Universitas Andalas, Sumatera Barat, Senin (3/11/2025).
Tiga Tradisi Hukum Harus Dikelola Secara Seimbang
Yusril menjelaskan bahwa reformasi hukum nasional berada di persimpangan tiga sistem hukum besar.
Pertama, hukum barat yang memperkenalkan sistem kodifikasi dan kelembagaan modern.
Kedua, hukum Islam yang mengatur status pribadi dan mengalami perkembangan pesat dalam sistem ekonomi syariah.
Ketiga, hukum adat yang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat lokal di berbagai daerah Indonesia.
Menurut Yusril, pemerintah tidak bisa hanya fokus pada satu sistem, tetapi harus mampu mengelola ketiganya dengan prinsip keadilan dan relevansi.
Pengorkestrasian itu, lanjutnya, dilakukan dengan cara:
- Mengakui hukum yang hidup di tengah masyarakat
- Tidak mengabaikan prinsip kesetaraan
- Mengembangkan sistem hukum berbasis syariah secara profesional
- Menjaga agar hukum kodifikasi tetap adaptif terhadap dinamika zaman
Keadilan Substantif dan Peran Negara
Dalam pemaparannya, Yusril menyatakan bahwa reformasi hukum Indonesia belum tuntas karena masih ada jurang antara hukum formal tertulis dan rasa keadilan rakyat.
Ia mengutip pemikiran tokoh hukum terkemuka, Satjipto Rahardjo:
"Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum"
Menurut Yusril, kalimat itu menjadi pengingat bahwa hukum harus melayani nilai-nilai kemanusiaan, bukan semata-mata prosedur formal.
"Dalam konteks inilah kita perlu mencermati fenomena klasik tentang ketidakadilan, keadilan tidak selalu dapat dicapai hanya melalui kesetaraan prosedural atau formal, tetapi juga harus menjamin aksesibilitas dan keadilan substantif", tegasnya.
Yusril menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa tugas konstitusi bukan hanya menciptakan sistem hukum yang terstruktur, tetapi juga yang adil, berakar pada budaya bangsa, dan dapat menjawab tantangan zaman.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








