Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Tegal Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal yang Disamarkan dalam Karung Pupuk

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Tegal Gagalkan Penyelundupan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal yang Disamarkan dalam Karung Pupuk
Foto: Bea Cukai Tegal gagalkan upaya pengiriman 1.216.000 batang rokok ilegal merek GP tanpa pita cukai di ruas Jalan Tol Pejagan–Pemalang pada Kamis 02/10 (sumber: Ditjen Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan pengiriman 1.216.000 batang rokok ilegal merek GP yang disamarkan dalam tumpukan karung berisi pupuk kandang di dalam sebuah truk berwarna kuning.

Penindakan dilakukan di ruas Jalan Tol Pejagan–Pemalang, tepatnya di rest area KM 294, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal, pada Kamis (02/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Truk tersebut dikemudikan oleh dua orang berinisial CK dan GA.

Penindakan Berawal dari Laporan dan Patroli Terpadu

Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Sidoarjo.

"Tak sendiri, operasi ini merupakan hasil sinergi kami bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Sidoarjo," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.

Penindakan bermula dari laporan yang diterima sehari sebelumnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli dan pengamanan terhadap truk yang dicurigai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 1.216.000 batang rokok tanpa pita cukai di dalam tumpukan karung pupuk tersebut.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah dan Denda Administratif

Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp1,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,17 miliar.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang ilegal tersebut diketahui berinisial ILP.

ILP telah mengakui perbuatannya dan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai, yaitu sebesar Rp2.721.408.000.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami. Sinergi dan kewaspadaan akan terus kami tingkatkan," ia menegaskan.

Penulis :
Arian Mesa