
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada hari Selasa untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi SIM Keliling hari ini tersebar di lima wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
 - Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
 - Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
 - Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
 - Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
 
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A (kendaraan pribadi) dan C (sepeda motor) yang masih berlaku.
SIM yang sudah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling.
Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling wajib membawa dan melengkapi dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
 - Fotokopi dan asli SIM lama
 - Bukti cek kesehatan
 - Bukti tes psikologi
 
Biaya Perpanjangan Sesuai Regulasi
Biaya administrasi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A: Rp80.000
 - SIM C: Rp75.000
 
Untuk diketahui, SIM B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling karena diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat lebih dari 3,5 ton dan harus diperpanjang langsung di kantor Satpas.
- Penulis :
 - Aditya Yohan
 








