Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MUI Akan Bahas Keadilan Pajak dalam Munas ke-11 demi Kesejahteraan Bangsa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MUI Akan Bahas Keadilan Pajak dalam Munas ke-11 demi Kesejahteraan Bangsa
Foto: Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan MUI Masduki Baidlowi (kedua dari kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh (paling kanan) dalam konferensi pers terkait Munas MUI yang akan digelar pada 20-23 November mendatang, Jakarta, Selasa 4/11/2025 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 pada 20–23 November 2025 dengan agenda utama membahas keadilan pajak demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan MUI, Masduki Baidlowi, menyampaikan bahwa pembahasan ini akan menjadi sorotan dalam forum diskusi kelompok terpumpun selama Munas.

Konferensi pers tersebut digelar di Jakarta pada hari Selasa.

Sorotan pada Prinsip Keadilan Pasar dan Ekonomi Konstitusi

Masduki menjelaskan bahwa MUI menyoroti prinsip taswiyat as-sūq atau keadilan pasar sebagai salah satu pilar penting ekonomi Islam.

"Keadilan pasar itu diawali dengan persoalan akses informasi yang setara, oleh karena itu, ini menjadi salah satu inti poin penting dari pembicaraan kami dalam diskusi kelompok terpumpun yang berhubungan langsung dengan keadilan pajak, itu terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang selalu dikumandangkan oleh Presiden," ungkapnya.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip demokrasi ekonomi.

Masduki menambahkan, "Jadi kalau kita membaca tema munas itu meneguhkan peran ulama untuk kemandirian bangsa dan kesejahteraan bangsa."

Pajak yang Berkeadilan dan Tidak Memberatkan Rakyat

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa isu pajak berkeadilan menjadi sangat kontekstual di tengah keluhan masyarakat yang muncul dalam bentuk demonstrasi.

Ia menjelaskan bahwa beberapa daerah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga lima kali lipat demi mengejar pendapatan asli daerah.

"Ketika daerah berlomba-lomba untuk mengejar pendapatan asli daerah dengan delegasi kewenangan mengenai pajak bumi dan bangunan diawali dengan menaikkan nilai jual objek pajak di wilayah masing-masing, bahkan di beberapa daerah naiknya itu bisa lima kali lipat dari yang semula, karena itu fatwa ini ingin memberikan perspektif keagamaan," ia mengungkapkan.

Dalam perspektif keagamaan, pajak seharusnya tidak menimbulkan kezaliman dan diterapkan untuk kemaslahatan umat.

Asrorun mencontohkan, "Dari hasil diskusi misalnya pajak bumi dan bangunan itu khususnya pada tanah dan rumah yang dihuni, ini diberlakukan sekali saja, tidak berulang setiap tahun karena dia tidak produktif karena dihuni, dan tidak untuk kepentingan produktivitas, berbeda dengan kalau tanah dan bangunan yang memang didedikasikan untuk kepentingan yang bersifat produktif."

MUI berharap melalui Munas ini akan muncul rekomendasi kebijakan dan fatwa yang berpihak kepada masyarakat secara adil.

Penulis :
Arian Mesa