
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus jatah preman untuk kepala daerah dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Menurut KPK, jatah preman tersebut muncul dalam proses penambahan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Meluas hingga Kepala UPT
Budi Prasetyo juga menyebut bahwa anggaran tersebut terkait dengan unit pelaksana teknis (UPT), dan KPK telah memperluas pemeriksaan terhadap para Kepala UPT.
"Dengan demikian, dalam pemeriksaan yang dilakukan sampai dengan malam ini juga dilakukan terhadap Kepala-Kepala UPT," ia mengungkapkan.
KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, orang kepercayaan Gubernur Tata Maulana, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
OTT dilakukan pada 3 November 2025, di mana KPK menangkap Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya.
OTT Keenam KPK Sepanjang 2025
OTT terhadap Gubernur Riau ini menjadi operasi tangkap tangan keenam yang dilakukan KPK selama tahun 2025.
Berikut rangkaian OTT KPK sepanjang 2025:
Maret: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Juni: OTT dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
7-8 Agustus: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait proyek RSUD Kolaka Timur.
13 Agustus: OTT di Jakarta atas dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Oktober: OTT dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, melibatkan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan.
Seluruh keterangan resmi ini disampaikan oleh Budi Prasetyo dari KPK.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Tria Dianti








