
Pantau - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah akan meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025.
Jamin Akses Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.
Ia menyebut bahwa sasaran utama program ini adalah peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan upaya pemerintah menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia sekaligus memperkuat partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cak Imin menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat tunggakan iuran.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan.
Perkuat Kepatuhan dan Semangat Gotong Royong
Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga akan memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk menegakkan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat gotong royong antarwarga, terutama dalam memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Muhaimin menyampaikan, “Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita.”
- Penulis :
- Aditya Yohan








