
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melakukan insersi pendidikan antikorupsi di lebih dari 27.000 instansi pendidikan di seluruh Indonesia.
Pendidikan Integritas Sejak Dini
Langkah ini bertujuan untuk menanamkan karakter dan kesadaran integritas sejak dini kepada peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan di Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (5/11/2025).
"Kalau hanya mengandalkan penindakan, tanpa membangun fondasi dasar, maka akan sulit untuk mengubah perilaku," ungkap Dion.
Ia menjelaskan bahwa untuk tingkat perguruan tinggi, capaian KPK sudah signifikan, dengan sekitar 65 persen kampus telah menerapkan kurikulum antikorupsi.
KPK juga telah bekerja sama dengan enam kementerian lainnya untuk memperluas jangkauan edukasi dan memperkuat penerapan pendidikan antikorupsi di berbagai daerah.
Tiga Pilar Utama KPK: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan
Secara umum, KPK menjalankan tiga strategi utama yang dilakukan secara beriringan, yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi, dan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi.
Dalam aspek pencegahan, KPK fokus membangun sistem yang mencegah peluang terjadinya korupsi.
"Dengan perbaikan sistem, tidak bisa melakukan korupsi. Meski ada niat, karena sistemnya baik dan terstruktur, maka orang akan sulit dan berpikir ulang untuk korupsi," jelas Dion.
Selain pendidikan dan pencegahan, penindakan tegas juga terus dilakukan oleh KPK.
Dion mengungkapkan bahwa KPK telah menangani 68 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara sejak 2024 hingga kini.
"Jadi ini pentingnya KPK selalu mengawasi proses yang ada di instansi-instansi di Indonesia," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








