Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putusan MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR RI

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Putusan MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR RI
Foto: Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memimpin sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 5/11/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI aktif setelah menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/11).

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkapnya saat membacakan putusan.

Dasar Keputusan MKD

MKD menyebut bahwa putusan ini diambil setelah melalui serangkaian sidang yang menghadirkan keterangan dari para saksi dan ahli.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI.

Namun, khusus untuk Adies Kadir, MKD memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang dan menjaga perilaku sebagai wakil rakyat.

Sementara itu, tidak ada peringatan atau catatan khusus yang ditujukan MKD kepada Uya Kuya.

Tiga Anggota Lain Terbukti Langgar Etik

Dalam sidang yang sama, MKD menyatakan bahwa tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.

Ketiganya sebelumnya dinonaktifkan pada akhir Agustus 2025, bersama Adies Kadir dan Uya Kuya, oleh partai masing-masing menyusul gelombang demonstrasi besar dan sorotan publik terhadap kinerja anggota legislatif.

Kelima anggota DPR tersebut hadir dalam sidang MKD untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan.

Selain itu, MKD menyampaikan bahwa anggota DPR lainnya, Rahayu Saraswati, tetap aktif dan tidak termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan.

Latar Belakang Penonaktifan dan Proses Sidang

Penonaktifan kelima anggota DPR RI dilakukan oleh partai politik masing-masing setelah muncul gelombang kritik dari masyarakat dan aksi demonstrasi.

Adies Kadir berasal dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dan Uya Kuya berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, MKD menilai bahwa kasus Adies Kadir hanya terkait persoalan wawancara dan tidak termasuk pelanggaran etik.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menyebut bahwa Adies Kadir tidak melanggar kode etik, meskipun dinonaktifkan dari jabatannya.

Sebelumnya, Partai Golkar juga menyatakan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak menerima gaji dan tunjangan selama masa penonaktifan.

Koordinasi antara DPR dan partai-partai politik turut dilakukan selama proses penonaktifan lima anggota DPR tersebut.

Penulis :
Shila Glorya