Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MKD Nyatakan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Jabatan Wakil Ketua DPR Dikembalikan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

MKD Nyatakan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Jabatan Wakil Ketua DPR Dikembalikan
Foto: Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, menyusul polemik pernyataannya terkait gaji dan tunjangan anggota DPR yang sempat menuai kritik publik.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Adies sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI usai memberikan pernyataan keliru dalam wawancara media mengenai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta dan tunjangan beras bagi anggota dewan.

Namun MKD menyatakan bahwa pernyataan itu sudah dikoreksi oleh Adies dan tidak ada niat buruk di balik kekeliruan tersebut.

"Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun," ungkap Imron.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan Adies sudah sangat tepat dan memadai.

MKD Ingatkan Hati-Hati Beri Pernyataan ke Publik

Imron juga mengingatkan agar Adies lebih berhati-hati saat memberikan keterangan kepada media, khususnya terkait hal-hal teknis yang bersifat sensitif.

"Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," ujar Adies dalam klarifikasi pada 20 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa tunjangan beras tetap sebesar Rp200 ribu sejak 2010 dan tunjangan BBM sebesar Rp3 juta per bulan.

MKD menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau pelanggaran etik berat dalam pernyataan tersebut.

Dengan demikian, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai anggota DPR RI dan dikembalikan ke jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI," tegas Imron.

Sanksi untuk Anggota DPR Lain

Dalam sidang yang sama, MKD juga mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif dari keanggotaan DPR.

Penulis :
Shila Glorya