Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Melemahkan Kewenangan Komnas HAM

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Melemahkan Kewenangan Komnas HAM
Foto: Menteri HAM Natalius Pigai (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu 5/11/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak akan melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025, sebagai respons terhadap kritik dari Komnas HAM mengenai draf revisi undang-undang yang dinilai berpotensi mengurangi kewenangan lembaga tersebut.

Pigai menegaskan bahwa kewenangan Komnas HAM dalam menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak termasuk dalam item revisi yang sedang dibahas.

"Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada perubahan terhadap fungsi Komnas HAM dalam menerima dan menangani laporan masyarakat karena poin tersebut tidak menjadi bagian dari perubahan dalam revisi.

"Mana ada kasus itu diproses tanpa menerima pengaduan? Berarti komisionernya perlu belajar, perlu belajar prinsip-prinsip HAM, perlu belajar instrumen HAM. Jangan sampai mempermalukan diri sendiri," ujarnya.

Kritik Komnas HAM Terhadap Draf Revisi

Revisi UU HAM saat ini masih dalam tahap pembahasan, dan Komnas HAM turut dilibatkan dalam proses penyusunannya bersama para pakar HAM seperti Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, dan Ahmad Taufan Damanik.

"Semua tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia yang menulis," ujar Pigai menjelaskan keterlibatan para ahli dalam penyusunan naskah revisi.

Namun, kritik dilontarkan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Anis menyatakan bahwa draf revisi yang beredar berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM karena adanya pengalihan fungsi penanganan dugaan pelanggaran HAM ke Kementerian HAM.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional," ungkapnya.

Menurut Anis, pengalihan kewenangan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan karena Kementerian HAM merupakan bagian dari pemerintah, yang memiliki posisi sebagai duty bearer dalam konteks HAM.

Ia menilai bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM harus tetap berada di tangan lembaga independen seperti Komnas HAM untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas.

Pemerintah Pertanyakan Rujukan Komnas HAM

Pigai menyatakan bahwa pemerintah mempertanyakan draf yang dijadikan acuan oleh Komnas HAM dalam menyampaikan kritik.

"Draf yang mereka lakukan itu tidak pernah keluar dari meja saya. Mungkin draf pertemuan biasa itu, kan, draf yang keluar dari kementerian harus dari menteri," jelasnya.

Dalam versi revisi yang disusun Kementerian HAM, diketahui bahwa Komnas HAM menyoroti 21 pasal yang dianggap krusial, di antaranya Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, dan 127.

Saat ini, UU HAM memberikan empat kewenangan utama kepada Komnas HAM, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi.

Penulis :
Leon Weldrick