
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran ulang bagi pedagang eks Pasar Barito untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, dengan batas waktu pendaftaran hingga 10 November 2025.
Proses Relokasi Dijamin Tertib dan Transparan
Pendaftaran ulang ini bertujuan memastikan agar pedagang yang telah terverifikasi dapat menempati kios secara tertib dan transparan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan resmi telah dikirimkan sejak Rabu, 5 November 2025 kepada para pedagang yang datanya sudah diverifikasi.
Pengiriman surat dilakukan sebagai bentuk informasi langsung kepada pedagang yang mungkin tidak aktif di media sosial.
Setiap penerima surat akan difoto saat menerima sebagai bukti dokumentasi.
Apabila ada pedagang yang menolak menerima surat, surat tersebut akan diteruskan melalui RT atau RW setempat.
Pedagang yang tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kios mereka.
Kuota kios yang tidak dimanfaatkan akan dialihkan kepada pedagang umum lain yang memenuhi syarat.
Syarat, Mekanisme, dan Dokumen yang Diperlukan
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati kios di SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai.
Pemprov DKI menegaskan bahwa seluruh proses penataan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Persyaratan pendaftaran kios SFK Jakarta – Lenteng Agung:
- Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta
- Melampirkan Kartu Keluarga (satu KK hanya boleh menyewa satu kios)
- Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta
- Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan
- Penjaga kios harus sesuai dengan nama di KTP (tidak boleh menggunakan karyawan)
- Tidak diperbolehkan menyewakan atau memperjualbelikan kios
- Akan melalui proses seleksi administrasi dan verifikasi
Dokumen tambahan yang wajib dilampirkan:
- Foto penempatan kios di lokasi sementara (loksem)
- Nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar dalam Retribusi Online Sistem (ROS)
- Bukti pembayaran retribusi atas SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
- Penulis :
- Aditya Yohan








