
Pantau - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum) Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (posbankum) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai langkah memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Posbankum Jadi Garda Terdepan Akses Keadilan
"Posbankum ini sebagai garda terdepan sebagai perwujudan akses keadilan bagi masyarakat," ungkap Supratman usai peresmian yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.
Supratman menyatakan optimistis bahwa kehadiran posbankum akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
“Bagi Kalimantan Tengah jauh lebih mudah karena semboyan dan falsafah daerah ini sudah mencerminkan tujuan dari posbankum,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, pembentukan posbankum merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum untuk meningkatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan layanan hukum.
“Posbankum berfungsi sebagai titik layanan informasi dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa dan kelurahan, sehingga memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis dan profesional,” jelas Supratman.
Dukungan Pemerintah Daerah
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng mendukung penuh pendirian posbankum di daerahnya.
Menurutnya, keberadaan posbankum dan tenaga paralegal yang kompeten di setiap kelurahan dan desa akan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu atau kurang memahami hukum.
“Posbankum hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu atau yang menghadapi masalah hukum,” tegas Agustiar.
Ia berharap keberadaan posbankum dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menyelesaikan sengketa secara damai, dan menghadirkan keadilan yang merata di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







