Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puan Maharani Pastikan DPR Tindaklanjuti Putusan MKD Terkait Kasus Ahmad Sahroni dan Uya Kuya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Puan Maharani Pastikan DPR Tindaklanjuti Putusan MKD Terkait Kasus Ahmad Sahroni dan Uya Kuya
Foto: (Sumber: Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait sidang pelanggaran kode etik terhadap Ahmad Sahroni dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Puan menegaskan bahwa Pimpinan DPR RI menghormati putusan MKD DPR RI tersebut.

“Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

DPR Hormati Putusan Final MKD

Puan menjelaskan bahwa Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji isi putusan MKD karena pada hari itu belum ada agenda rapat pimpinan.

Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama para pimpinan DPR RI lainnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 5 November 2025, MKD DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah menuai sorotan publik akibat aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Berdasarkan hasil sidang, MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik, sedangkan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik.

Sanksi Nonaktif Bervariasi untuk Tiga Anggota DPR

Dengan demikian, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

Sementara itu, tiga lainnya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda-beda, yakni Ahmad Sahroni selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.

MKD menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil musyawarah antara para anggota dan pimpinan MKD serta bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.

Penulis :
Aditya Yohan