Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Putri SYL dan Seorang Penyanyi Terkait Kasus Pencucian Uang di Kementan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa Putri SYL dan Seorang Penyanyi Terkait Kasus Pencucian Uang di Kementan
Foto: Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem yang merupakan anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul memberikan keterangan saat bersaksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 5/6/2024 (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua saksi tersebut adalah Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), putri SYL yang juga menjabat sebagai anggota DPR dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem, serta Nayunda Nabila Nizrinah (NNN), seorang penyanyi.

Pemeriksaan terhadap ICTS dan NNN dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta", ungkap KPK dalam keterangannya.

Pemeriksaan Diperluas terhadap Saksi Lain

Selain ICTS dan NNN, KPK juga memanggil enam saksi tambahan yang berasal dari berbagai latar belakang.

Mereka adalah F, WPT, dan TA yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, MMF dan PSG dari pihak swasta, serta NAS yang menjabat sebagai Direktur PT Timurama.

KPK sebelumnya juga telah memanggil putra SYL, auditor dari BPK RI, serta Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, ICTS dan Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai NasDem pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 5 Juni 2024.

Vonis dan Eksekusi SYL

SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023.

Ia telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"KPK pada 14 Mei 2025, mengungkapkan telah mengeksekusi SYL ke Lapas Sukamiskin sejak 25 Maret 2025", jelas pihak KPK.

Selain hukuman penjara, SYL dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar.

Tak hanya itu, SYL juga dikenai kewajiban tambahan membayar sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat.

Penulis :
Arian Mesa