
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil dan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat oleh peserta ujian.
Tidak ada kebijakan banding maupun kesempatan ujian susulan bagi peserta yang telah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), kecuali mereka yang mengalami kendala teknis dan telah melaporkannya secara resmi.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi telah dirancang untuk menjamin keadilan dan integritas pelaksanaan TKA.
“Tidak ada banding. Kita periksa nanti hasil ujiannya, kemudian nanti kita umumkan. Sekali lagi, tidak ada banding dan tidak ada susulan bagi yang sudah ujian. Yang susulan hanya untuk yang terkena kendala,” ungkapnya dalam acara Taklimat Media TKA yang digelar di Jakarta Pusat pada Kamis sore, 6 November 2025 pukul 16:55 WIB.
Distribusi Hasil TKA Dilakukan Bertingkat
Kemendikdasmen akan menyampaikan hasil TKA secara bertingkat, dimulai dari kementerian sebagai penyelenggara utama, kemudian ke pemerintah daerah, dan selanjutnya ke pihak sekolah masing-masing.
Sekolah menjadi satu-satunya pihak yang berwenang menyampaikan hasil TKA dan SHTKA kepada setiap peserta.
Peserta tidak dapat mengakses langsung atau mengunduh SHTKA melalui situs daring manapun.
Pengaruh Hasil TKA terhadap Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Hasil akhir TKA menjadi salah satu syarat utama dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk ke perguruan tinggi.
Toni menyebut bahwa hasil tersebut akan diberikan kepada Panitia SNBP pada 5 Januari 2026, termasuk data pelanggaran yang dilakukan peserta.
“Yang kita alirkan datanya itu adalah hasil dari mereka sendiri dan sudah melalui proses apakah terjadi kecurangan atau tidak dari setiap murid sehingga nanti mungkin kalau kena sanksi di dalam proses TKA ini nilainya 0 nanti aliran datanya 0 ke SNBP,” ia mengungkapkan.
Jika terdapat pelanggaran, nilai peserta pada TKA akan menjadi 0 dan akan tetap disalurkan ke sistem SNBP sebagaimana adanya.
Kemendikdasmen berharap kebijakan ini dapat menjaga integritas pelaksanaan ujian dan mendorong kejujuran akademik sejak dini.
- Penulis :
- Arian Mesa








